BeritaDaerahTNI dan POLRIUtama

Penyampaian Pendapat Hak Konstitusional, Ombudsman: Pelaksanaannya Tidak Boleh Ganggu Pelayanan Publik 

0
×

Penyampaian Pendapat Hak Konstitusional, Ombudsman: Pelaksanaannya Tidak Boleh Ganggu Pelayanan Publik 

Sebarkan artikel ini

Sedangkan menurut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku La Margono, menegaskan bahwa setiap hak warga negara selalu diikuti kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Karena itu, aksi penyampaian pendapat harus dilaksanakan secara tertib, damai, serta tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat lainnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan penyelenggaraan dialog publik merupakan bagian dari strategi komunikasi publik Polri untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai implementasi prinsip HAM dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya pengamanan aksi penyampaian pendapat.

“Polda Maluku berkomitmen mengedepankan pengamanan aksi penyampaian pendapat yang profesional, humanis, transparan, dan berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Melalui dialog publik ini kami ingin membangun pemahaman bersama bahwa Polri hadir untuk melindungi hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, sekaligus menjamin hak masyarakat lainnya agar tetap dapat beraktivitas secara aman dan tertib,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *