Keempat, Nama Baik Rontok ;
Maluku bakal dicap “daerah kaya SDA tapi miskin manajemen”. Investor lain jadi ragu masuk. Citra “Maluku harus ikut” cuma jadi slogan kosong.
Bahaya Fiskal
PI 10% butuh dana triliunan buat _cash call_. Kalau dipaksa pakai pinjaman bunga tinggi tanpa perhitungan, APBD bisa jebol 20 tahun. Tapi kalau sama sekali gak ikut, Maluku rugi 2x:
– Rugi sekarang: gak dapat apa-apa selain DBH receh
– Rugi masa depan: generasi depan gak dapat dividen dari gas yang ada di laut Maluku sendiri
Solusi Tengahnya
opsi yg dapat dilakulan Maluku agar tetap dapat PI tanpa bunuh APBD:
1. *Farm-in/Join Venture*: Ajak investor strategis masuk modal. Maluku tetap pegang saham, tapi gak nanggung semua beban sendiri.
2. *Pinjaman Lunak*: Negosiasi ke pemerintah pusat/Bank SMI dengan bunga rendah, tenor panjang. Jangan pinjaman komersial bunga 9-10%.
3. *Skema Bertahap*: Bayar cash call bertahap sesuai kemampuan, sambil nunggu FID jalan dan ada kepastian revenue.
*Intinya*: Tanpa PI 10% Maluku tetap dapat “remah-remah” DBH. Dengan PI 10% + skema sehat, Maluku dapat “kue utuh” + kursi di meja.
Tuntutan transparansi ini penting, agar rakyat tahu: Pemprov pilih skema mana? Mau gali utang atau mau cari partner biar PI 10% tetap aman?










