Blok Masela bukan proyek biasa. Ini proyek gas raksasa nasional yang cadangannya 10,7 TCF. Dan PI 10% yang melekat ke Maluku itu bukan “bonus”, itu hak konstitusional daerah atas SDA di wilayahnya.
Masalahnya, sampai hari ini, rakyat Maluku cuma disuguhi jargon “Maluku harus ikut”. Tapi soal duitnya dari mana, pinjam ke siapa, bunganya berapa, agunannya apa, gelap gulita.
Sebagai bagian dari masyarakat maluku, saya lihat ada 3 bahaya kalau Pemprov Maluku menutup pintu transparansi:
Bahaya Fiskal
PI 10% Blok Masela butuh dana triliunan buat _cash call_ tahap pengembangan. Kalau sumbernya pinjaman komersial, maka APBD Maluku 20 tahun ke depan bisa terikat cicilan. Tanpa audit publik, ini sama saja gadai masa depan anak cucu.
Bahaya Governance
Permen ESDM 37/2016 mewajibkan proses yang akuntabel. Menunjuk BUMD pengelola, konsultan, legal advisor, semua harus terbuka. Kalau tertutup, ruang “titip-titip” dan mark up jadi lebar. Sejarah Migas Indonesia sudah cukup mengajarkan kita.
Bahaya Legitimasi
Transparansi itu modal politik. Pemprov yang berani buka data pembiayaan ke publik, ke DPRD, ke akademisi, justru akan dapat dukungan. Sebaliknya, kerahasiaan hanya memicu kecurigaan: “ada apa ini?”










