PI 10% Masela adalah ujian. Lulus ujiannya kalau Pemprov berani terbuka sumber pembiayaan di depan publik: sumber dana, skema, risiko, dan exit strategy.
Maluku sudah terlalu lama jadi penonton di tanah sendiri. PI 10% ini momen untuk balik jadi tuan rumah. Dan tuan rumah yang baik, pasti buka dapurnya untuk tamu.
Kalau Maluku *gak mampu penuhi PI 10% Blok Masela*, alias gagal bayar _cash call_ ke SKK Migas, konsekuensinya berat, Ini skenarionya:
*Yang “Didapat” Maluku Kalau Gagal Penuhi PI 10%:*
Kesatu, Hak 10% Hangus/Dilusi ;
PI 10% itu bukan dikasih gratis. Ada kewajiban bayar bagian biaya eksplorasi dan pengembangan sesuai porsi 10%. Kalau gak bayar, porsi Maluku bisa dilusi/dikurangi, atau bahkan dicabut. Ujungnya Maluku cuma dapat DBH/royalti biasa kayak daerah lain, bukan “tuan rumah”.
Kedua, Hanya Dapat DBH Migas Standar ;
Tanpa PI 10%, Maluku cuma dapat Dana Bagi Hasil Migas pusat ke daerah. Angkanya kecil banget dibanding kalau pegang 10% saham. DBH itu 6% buat provinsi + 12% buat kabupaten penghasil. PI 10% itu dividen + kontrol, DBH cuma “jatah”. Beda kelas.
Ketiga, Hilang Kursi Pengambil Keputusan;
PI 10% = Maluku duduk di meja direksi BUMD pengelola. Bisa awasi, bisa protes kalau kontrak merugikan. Kalau gak pegang PI, Maluku cuma “nonton” dari luar. Proyek jalan, tapi Maluku gak punya suara.










