Ia menjelaskan, data keluarga miskin berasal dari tingkat desa, kelurahan, atau negeri yang diawali dari usulan RT. Data tersebut kemudian dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan untuk diverifikasi bersama masyarakat sebelum ditetapkan.
“RT mengusulkan, lalu dibahas dalam musyawarah desa. Setelah disepakati, baru ditetapkan dan disahkan sebelum dikirim ke pusat,” jelasnya.
Setelah itu, operator desa atau kelurahan menginput data ke dalam sistem sesuai hasil musyawarah.
Pelupessy menambahkan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) hanya bertugas melakukan pendampingan dan pelaporan di lapangan, bukan memasukkan data penerima bantuan.
“PKH hanya memantau penyaluran bantuan, bukan menginput data keluarga miskin,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan sanggahan jika merasa data penerima tidak sesuai.
Sanggahan dapat dilakukan melalui desa, kelurahan, atau aplikasi Cek Bansos dengan melampirkan bukti pendukung seperti kondisi rumah atau keadaan ekonomi.
“Kalau ada yang merasa tidak sesuai kategori, bisa ajukan sanggahan dengan bukti yang jelas, bisa lewat desa atau aplikasi Cek Bansos,” pungkasnya.
Dengan mekanisme ini, Pemerintah Kota Ambon berharap penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran, transparan, dan sesuai kondisi riil masyarakat. (AM-18)










