Selain perkara pelepasan kawasan hutan, Suhardiman juga diduga menerima suap pengisian jabatan berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dari peserta seleksi jabatan Sekretaris Daerah.
Koordinasi Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan supervisi dari Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Proses yang berjalan saat ini masih berupa koordinasi awal melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK. Setyo menegaskan bahwa personel KPK belum memiliki kewenangan untuk ikut memeriksa para pihak terkait, karena proses pemeriksaan tetap menjadi domain penyidik Kejaksaan Agung.
“Pemeriksaan itu kewenangan yang diatur oleh undang-undang, dilakukan oleh penyidik yang sudah mendapatkan surat perintah dari Jaksa Agung atau Jampidsus,” tegas Setyo. Kedeputian Korsup KPK akan terus memantau perkembangan penyidikan perkara tersebut secara ketat guna memastikan penanganan kasus berjalan adil, transparan, serta akuntabel sesuai hukum.*










