Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, diberitakan, Koran Pikiran Rakyat.
Langkah ini dipertimbangkan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Sinyal pemeriksaan terhadap Nusron Wahid mengemuka usai penyidik KPK memeriksa Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, serta Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan, Suprapto, sebagai saksi pada Kamis 23 Juli 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi, termasuk seorang menteri, sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan pembuktian oleh penyidik. “Pemeriksaan saksi tentunya nanti berbasis pada kebutuhan penyidik seperti apa.
Tentunya terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan,” ujar Budi di Jakarta, Jumat 24 Juli 2026. Alih fungsi hutan Penyidik KPK tengah mendalami dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman Amby guna mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.










