Izin tersebut ditengarai berkaitan langsung dengan pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Meskipun kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di bawah Kementerian Kehutanan, pelaksanaan program TORA melibatkan sinergi dengan Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah Kabupaten Kuansing sendiri berperan memberikan rekomendasi teknis mengenai tata ruang sebelum permohonan diajukan ke tingkat pusat. Oleh karena itu, keterkaitan prosedur di Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Nusron Wahid menjadi perhatian penyidik.
Selain menelusuri peran Kementerian ATR/BPN, penyidik mendalami pula pertemuan pada 2 Juni 2026 antara pejabat Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan yang dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pertemuan itu membahas alih fungsi hutan dan pemanfaatan perhutanan sosial. Dalam kesempatan tersebut, Suhardiman Amby diduga meninggalkan amplop berisi uang sekitar SGD46.500 yang dihimpun dari iuran para petani Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat.
Uang tersebut disinyalir disiapkan untuk Raja Juli Antoni, meski laporan penolakan gratifikasi yang diajukan sang menteri tidak mencantumkan nominal pasti. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.










