BeritaHukum & KriminalNasionalParlementariaUtama

Pasal Pembunuhan Berencana Berpotensi Diterapkan dalam Kasus Aktivis KontraS

23
×

Pasal Pembunuhan Berencana Berpotensi Diterapkan dalam Kasus Aktivis KontraS

Sebarkan artikel ini
Aktivis Kontras Andrie Yunus - web

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada bagian yang terlewat, termasuk dalam mengungkap motif dan kemungkinan adanya perencanaan,” pungkasnya.

Melalui pendalaman unsur pidana secara menyeluruh, Komisi III berharap penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat memberikan kepastian hukum yang kuat serta rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjadi pembelajaran dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan serupa di masa mendatang. ***

Baca Juga  Soal Seleksi Sekkot Ambon: Mengapa Temuan BPK dan Indikasi Korupsi Tidak Dijadikan Penghalang 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *