Di tengah kemudahan transaksi keuangan melalui perangkat digital, OJK juga mengingatkan adanya risiko kejahatan keuangan yang semakin beragam.
Masyarakat kini dapat membuka rekening, berinvestasi, berbelanja hingga memperoleh pembiayaan hanya melalui telepon genggam.
Data Januari hingga Juni 2026 menunjukkan Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 238 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Pada periode yang sama, Indonesia Anti-Scam Centre menerima 608.167 laporan, dengan dana yang berhasil diblokir mencapai Rp674,1 miliar. Sementara dana yang dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp196,93 miliar.
Karena itu, OJK mengingatkan pemuda untuk menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.
Legal berarti memastikan lembaga maupun produk keuangan yang ditawarkan memiliki izin. Sedangkan logis berarti menggunakan pertimbangan yang sehat dan tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat yang seolah tanpa risiko.
Kegiatan yang diikuti 100 mahasiswa dan mahasiswi di Kota Ambon tersebut dikemas secara interaktif dan partisipatif. Peserta mendapatkan tiga materi utama, yakni pengembangan kapasitas pemuda, penggunaan media sosial secara positif, serta pengelolaan keuangan dan kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal.










