Arikamedia.id, GESER – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Geser mengikuti Sosialisasi Keputusan Menteri terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta Pedoman Pengelolaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara daring, Kamis (20/08).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Barang Milik Negara (Karo BMN) Kemenimipas, Hidayat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut resmi dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-09.PB.02.01 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur tentang kewajiban peningkatan penggunaan produk domestik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian, yang kemudian diperkuat melalui Pedoman Sekretaris Jenderal Nomor: SEK-5.PB.02.15 Tahun 2026.
Kepala Lapas Geser, Nober Hasanda, menyatakan bahwa partisipasi ini sangat penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Lapas Geser berjalan sesuai regulasi terbaru.

Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Lapas Geser siap berkontribusi dalam menggerakkan roda ekonomi dalam negeri.
“Keikutsertaan kami merupakan upaya strategis untuk mengoptimalkan penyerapan informasi terkait penggunaan produk dalam negeri. Kami siap mengimplementasikan kebijakan ini dalam pengadaan barang dan jasa di Lapas Geser,” ujar Nober Hasanda.










