Komarudin menyatakan bahwa penggunaan PDN kini bersifat wajib dan berlaku ketat di seluruh tahapan pengadaan, mulai dari fase perencanaan hingga pengelolaan akhir.
Sebaliknya, ruang untuk produk asing kini makin dipersempit. Komarudin menegaskan bahwa penggunaan produk impor hanya boleh dilakukan setelah melalui proses identifikasi mendalam dan mengantongi persetujuan resmi.
Untuk memastikan aturan ini berjalan di lapangan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dikerahkan untuk mengawasi kepatuhan seluruh pihak.
Sebagai bentuk motivasi, Ia mengatakan satuan kerja yang menunjukkan kinerja terbaik dalam penyerapan produk lokal berpeluang memperoleh penghargaan.
Di akhir penjelasannya, Komarudin mengingatkan bahwa seluruh pelaku pengadaan di lingkungan Kemenimipas tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
“Pedoman Sekjen menjadi acuan teknis wajib bagi seluruh pelaku pengadaan di lingkungan Kemenimipas,” pungkasnya.
Melalui partisipasi aktif ini, Lapas Geser siap mengintegrasikan kebijakan P3DN ke dalam sistem pengadaan internal.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dalam negeri sekaligus berkontribusi nyata dalam menyukseskan gerakan bangga buatan Indonesia di lingkungan pemasyarakatan. (***)










