BeritaDaerahEkonomiOpiniUtama

Menjala Kekayaan, Menjerat Nelayan: Relasi Kuasa, Kontrol Politik Perikanan, dan Peminggiran Masyarakat Maritim Maluku

1
×

Menjala Kekayaan, Menjerat Nelayan: Relasi Kuasa, Kontrol Politik Perikanan, dan Peminggiran Masyarakat Maritim Maluku

Sebarkan artikel ini

Kontrol Politik Perikanan dan Hegemonisme Korporasi

Ketidakberpihakan realitas hidup nelayan Maluku merupakan konsekuensi logis dari kontrol politik mutlak yang dipegang oleh Jakarta melalui regulasi perikanan yang timpang.

  • Pengebirian Wewenang Daerah: Melalui regulasi seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) dan aturan turunannya, kewenangan pengelolaan wilayah laut daerah dipangkas drastis. Pemerintah daerah provinsi hanya memiliki wewenang wilayah laut hingga 12 mil, sementara wilayah di atas itu tempat di mana kapal-kapal industri besar beroperasi sepenuhnya dikontrol oleh pusat. Bagi provinsi kepulauan seperti Maluku, aturan ini membatasi ruang gerak pengawasan daerah dan mempersempit akses nelayan tradisional yang kapalnya rata-rata di bawah 10 Gross Tonnage (GT).
  • Arah Kebijakan Perikanan Terukur yang Pro-Kapital: Kebijakan berbasis kuota atau penangkapan ikan terukur yang digodok di tingkat pusat sering kali dirancang untuk memfasilitasi investasi skala besar. Industri luar diberikan karpet merah berupa kuota tangkap bernilai miliaran di wilayah perairan Maluku, sementara nelayan lokal kesulitan mengakses permodalan, teknologi, dan bahan bakar bersubsidi. Kontrol politik anggaran juga bias; retribusi dari triliunan rupiah hasil laut Maluku mengalir deras ke kas pusat (PNBP), sedangkan dana bagi hasil yang kembali ke daerah sangat minim untuk membangun infrastruktur perikanan rakyat (seperti cold storage komunitas dan pelabuhan perikanan rakyat).
Baca Juga  Pemkot Ambon Bakalan Bangun Sekolah Rakyat di Toisapu

Relasi Kuasa: Aliansi Elit-Kapital dan Alienasi Nelayan Tradisional

Dalam ekosistem perikanan Maluku, relasi kuasa yang bekerja bersifat asimetris dan ekstraktif. Kuasa atas ruang laut dikuasai oleh aliansi segitiga: Pemerintah Pusat, Korporasi Perikanan Skala Besar (baik domestik maupun asing), dan Elit Lokal yang bertindak sebagai broker.

  • Eksploitasi Laut Arafura dan Banda oleh Kapal Besar: Laut Arafura dan Banda kerap menjadi arena “penjarahan legal” oleh kapal-kapal modern bertonase besar yang menggunakan alat tangkap industri mutakhir. Relasi kuasa kapital memungkinan mereka mengeruk tonase ikan secara masif. Akibatnya, terjadi fenomena overfishing di beberapa zona, yang memaksa nelayan tradisional Maluku melaut lebih jauh ke tengah samudra dengan risiko keselamatan yang sangat tinggi dan hasil tangkap yang terus menurun. Nelayan lokal ditundukkan menjadi subaltern suara mereka yang mengeluhkan hilangnya wilayah tangkap (fishing ground) tenggelam oleh bisingnya mesin kapal korporasi.
  • Kooptasi Elit dan Praktik Patrun-Klien: Praktik ini memperparah penindasan di tingkat tapak. Pemilik modal besar (punggawa/cukong) menguasai rantai pasok perikanan dari hulu ke hilir. Nelayan tradisional terjerat dalam relasi patrun-klien yang eksploitatif; mereka terpaksa menjual hasil tangkap dengan harga murah kepada para tengkulak karena ketergantungan utang modal untuk melaut. Di sisi lain, sebagian elit birokrasi daerah kerap kali memanfaatkan otoritas mereka untuk memuluskan operasional korporasi ketimbang membela hak-hak wilayah kelola nelayan tradisional.
Baca Juga  Kejati Maluku Dalami Berkas Korupsi Jalan Danar Tetoat, Jaksa Diberi Waktu 7 Hari

 Kajian Antropologi: Kekerasan Epistemik terhadap Hukum Laut Adat Maluku

Secara antropologis, ketidakberpihakan realitas sosial ini terjadi karena pembangunan perikanan modern di Maluku telah melakukan kekerasan epistemik—penundukan, pengabaian, dan penghancuran sistem pengetahuan serta hukum adat maritim lokal oleh sistem hukum positif negara yang kapitalistik.

A. Konflik Kosmologi: Petuanan Laut vs. Open Access Negara

Masyarakat maritim Maluku tidak mengenal laut sebagai ruang kosong tak bertuan (res nullius) atau ruang terbuka bebas (open access). Dalam struktur antropologis Maluku, dikenal konsep Petuanan Laut. Ini adalah wilayah laut adat yang dimiliki, dikelola, dan dijaga oleh suatu Negeri (desa adat) tertentu secara turun-temurun. Wilayah ini memiliki batasan yang jelas, memuat nilai spiritual, sejarah leluhur, dan fungsi ekologis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“SMSI siap bersinergi dengan Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam mendukung program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG. Pers memiliki fungsi edukasi, informasi, sekaligus…