Ketika negara mengeluarkan izin konsesi perikanan industri di atas wilayah Petuanan Laut tanpa izin dari Raja (kepala desa adat) dan Saniri (dewan adat), negara sedang melakukan pencabutan akar budaya (deterritorialization). Dampaknya adalah kehancuran tatanan sosial; nelayan luar masuk ke wilayah adat tanpa permisi, memicu konflik horizontal, dan membuat nelayan lokal terasing di laut mereka sendiri.
Penjinakan dan Marjinalisasi Sasi Laut
Maluku memiliki institusi konservasi tradisional yang sangat dihormati, yaitu Sasi Laut. Sasi adalah hukum adat yang melarang pengambilan komoditas laut tertentu (seperti lola, teripang, atau jenis ikan tertentu) dalam jangka waktu tertentu. Secara antropologis, Sasi bukan sekadar alat pengelolaan lingkungan, melainkan refleksi kosmologi masyarakat Maluku yang memandang laut sebagai bagian dari persaudaraan hidup mereka yang harus dihormati kesuciannya.
Namun, di bawah kontrol relasi kuasa perikanan modern, Sasi kerap ditabrak demi mengejar target produksi dan keuntungan instan korporasi. Yang lebih ironis, ketika negara mencoba mengadopsi Sasi, sistem adat ini mengalami domestikasi dan komodifikasi budaya. Sasi dijinakkan dan diredusir hanya sebagai tontonan ritual eksotis demi menarik wisatawan, sementara fungsi penegakan hukum adatnya dilemahkan. Negara dan kapital merebut esensi ekonomi-politik dari Sasi, namun membiarkan lautnya dieksploitasi oleh industri.










