Pemerintah daerah provinsi hanya memiliki wewenang wilayah laut hingga 12 mil, sementara wilayah di atas itu tempat di mana kapal-kapal industri besar beroperasi sepenuhnya dikontrol oleh pusat. **
Menjala Kekayaan, Menjerat Nelayan di Ruang Hidup Maritim










