Dikatakan, ironi terbesar memuncak ketika pemerintah pusat mendengungkan narasi Maluku sebagai “Lumbung Ikan Nasional” (LIN).
Kebijakan yang di permukaan tampak seperti angin segar bagi daerah, dalam realitasnya justru menjadi pintu masuk bagi intervensi kontrol politik yang mencabut hak kelola lokal.
Menurutnya, Maluku diposisikan sebagai ladang pengerukan ekstraktif skala besar, sementara masyarakat lokalnya yang sebagian besar merupakan nelayan tradisional skala kecil—tetap terjebak dalam lingkaran kemiskinan struktural.
Berdasarkan data statistik nasional dari tahun ke tahun, Maluku secara konsisten berada dalam daftar provinsi termiskin di Indonesia.
“Fakta empiris ini menegaskan adanya patahan struktural yang mendalam: kekayaan laut Maluku melimpah, namun kesejahteraannya tidak pernah berlabuh di tangan rakyatnya sendiri,” katanya.
Kontrol Politik Perikanan dan Hegemonisme Korporasi
Ketidakberpihakan realitas hidup nelayan Maluku merupakan konsekuensi logis dari kontrol politik mutlak yang dipegang oleh Jakarta melalui regulasi perikanan yang timpang.
Pengebirian Wewenang Daerah:
Kata Sowakil, melalui regulasi seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) dan aturan turunannya, kewenangan pengelolaan wilayah laut daerah dipangkas drastis.










