Arikamedia.id, MALUKU – Menejer Program Dan Pemberdayaan Yayasan Buminusa, Yatrsib Akbar Sowakil S.Pi, M.Si, mengatakan, tidak mengenal laut sebagai ruang kosong tak bertuan (res nullius) atau ruang terbuka bebas (open access).
Diungkapkan, dalam struktur antropologis Maluku, dikenal konsep Petuanan Laut. Ini adalah wilayah laut adat yang dimiliki, dikelola, dan dijaga oleh suatu Negeri (desa adat) tertentu secara turun-temurun.
Menurutnya, wilayah ini memiliki batasan yang jelas, memuat nilai spiritual, sejarah leluhur, dan fungsi ekologis.
”Ketika negara mengeluarkan izin konsesi perikanan industri di atas wilayah Petuanan Laut tanpa izin dari Raja (kepala desa adat) dan Saniri (dewan adat), negara sedang melakukan pencabutan akar budaya (deterritorialization),” katanya.
Kata Sowakil, dampaknya adalah kehancuran tatanan sosial; nelayan luar masuk ke wilayah adat tanpa permisi, memicu konflik horizontal, dan membuat nelayan lokal terasing di laut mereka sendiri.
Penjinakan dan Marjinalisasi Sasi Laut
Maluku sambungnya, memiliki institusi konservasi tradisional yang sangat dihormati, yaitu Sasi Laut.
Sasi adalah hukum adat yang melarang pengambilan komoditas laut tertentu lebih lanjut dikatakan, (seperti lola, teripang, atau jenis ikan tertentu) dalam jangka waktu tertentu.










