BeritaDaerahPemerintahanUtama

Mendagri: Ancaman Pidana bagi Kepala Daerah yang Masih Pungut PBG-BPHTB Khusus MBR

3
×

Mendagri: Ancaman Pidana bagi Kepala Daerah yang Masih Pungut PBG-BPHTB Khusus MBR

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)

Meskipun sudah ada 509 pemerintah daerah yang menerbitkan peraturan terkait pembebasan PBG dan BPHTB, masih terdapat daerah yang belum mengimplementasikannya. Berdasarkan laporan DPP Apersi per 18 Juli 2026, tercatat 59 kabupaten/kota di 25 provinsi yang belum optimal atau belum melaksanakan kebijakan tersebut. Daerah-daerah itu tersebar dari Aceh hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tito menilai kekhawatiran daerah kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) merupakan cara berpikir yang keliru. Menurutnya, pembangunan perumahan justru dapat menggerakkan ekonomi daerah dan memberikan dampak berganda yang lebih besar. “Program ini berbasis ekonomi kerakyatan, karena Presiden menyadari masih banyak rakyat yang belum memiliki rumah layak,” kata Tito.

Sebagai langkah awal, Kemendagri akan memberikan surat teguran yang ditembuskan kepada publik, media massa, DPRD, dan gubernur atau atasan kepala daerah terkait. “Saya memberikan teguran dulu tapi kan teguran ini saya akan sampaikan ke publik, suratnya saya sampaikan ke publik kepada media, kemudian setelah itu kepada DPRD-nya, kepada atasannya gubernur,” tuturnya.

Baca Juga  Kortas Tipikor Kembali Periksa Eks Wakapolri Oegroseno Terkait Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi 

Tito juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa pemda yang masih memungut PBG dan BPHTB. Selain sanksi pidana dan administratif, pemerintah juga akan memberikan sanksi sosial dengan mengumumkan daerah-daerah yang membandel ke publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *