BeritaDaerahHukum & KriminalPemerintahanUtama

Kuasa Hukum Reno Desak Pemkot Tuntaskan Sengketa Raja Soya

8
×

Kuasa Hukum Reno Desak Pemkot Tuntaskan Sengketa Raja Soya

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, AMBON – Kuasa hukum Reno Rehatta, Margareth Oktavia Kakisina, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon agar menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait sengketa penetapan Raja Negeri Soya secara menyeluruh.

Margareth menjelaskan, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon dilakukan sebelum proses pelantikan Raja Negeri Soya berlangsung. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penentuan calon.

Sementara itu, setelah Wali Kota Ambon melantik Raja Negeri Soya, pihaknya mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara berupa surat keputusan (SK) penetapan Raja melalui PTUN Ambon.

Menurutnya, kedua perkara tersebut memiliki objek dan substansi yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan seolah-olah sama.

Baca Juga  Sapulette : Sidang MPL Sinode GPM ke-46 Soroti Tata Kelola Tambang, Keadilan Sosial, dan Masa Depan Masyarakat Lingkar Tambang

Ia juga menegaskan, pelaksanaan putusan PTUN tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pembatalan SK penetapan Raja Negeri Soya. Menurut Margareth, terdapat kewajiban lain yang perlu ditindaklanjuti, yakni memfasilitasi pemungutan suara terhadap dua calon.

“Pemerintah kota berpikir bahwa dengan membatalkan SK, putusan PTUN sudah dilaksanakan. Padahal, masih ada satu poin penting yang belum dilakukan, yaitu memfasilitasi voting,” kata Margareth.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *