Ia menjelaskan, fasilitasi yang dimaksud bukan sekadar mengirimkan surat kepada pemerintah negeri atau menggelar pertemuan. Pemerintah kota, menurutnya, perlu memastikan mekanisme pemungutan suara yang menjadi bagian dari pelaksanaan putusan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Margareth menilai, rapat dan korespondensi yang dilakukan pemerintah belum menjawab substansi putusan apabila tidak disertai langkah konkret untuk menyelesaikan tahapan pemilihan yang dipersoalkan.
Ia juga mengungkapkan, proses tindak lanjut putusan telah memasuki tahapan lanjutan, termasuk penyampaian kepada pihak-pihak berwenang terkait sanksi administratif. Bahkan, menurutnya, proses tersebut telah berlanjut hingga penyampaian kepada Presiden.
Perkembangan itu, lanjut Margareth, semestinya menjadi perhatian Pemkot Ambon untuk segera memperjelas langkah penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Reno Rehatta turut menyoroti pernyataan Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Hendrik Toisutta, mengenai persoalan silsilah atau selakbong dalam pembahasan penentuan Raja Negeri Soya.
Reno mempertanyakan kembali munculnya persoalan silsilah tersebut ketika sengketa telah melalui proses hukum di PN Ambon maupun PTUN Ambon.










