Arikamedia.id, AMBON – Tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dalam sengketa penetapan Raja Negeri Soya kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum Reno Rehatta, Margareth Oktavia Kakisina mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan kepastian hukum dengan menindaklanjuti seluruh amar putusan, termasuk memfasilitasi pemungutan suara terhadap dua calon yang telah ditetapkan.
Margareth menilai, persoalan hukum yang turut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ambon tidak semestinya dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan PTUN.
Menurut dia, kedua perkara tersebut memiliki persoalan yang berbeda sehingga perlu dipahami sesuai kewenangan masing-masing pengadilan.
Penegasan itu disampaikan Margareth dalam rapat pembahasan persoalan Negeri Soya.
Ia menyoroti belum dilakukanya proses pemungutan suara yang, menurut pihaknya, menjadi bagian penting dari tindak lanjut putusan PTUN.
“Putusan PTUN tetap berjalan dan pelaksanaannya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. Jadi, tidak benar apabila putusan Pengadilan Negeri dijadikan alasan untuk menghambat eksekusi putusan PTUN,” tegas Margareth, di DPRD Kota Ambon, Selasa,(27/10/26).










