Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku melalui Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada 19 Oktober 2026.
Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTP/247/X/2026/Ditreskrimsus. IMM Maluku berharap laporan itu segera ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan.
Dalam laporan tersebut, Jamaludin disebut sebagai pihak yang dilaporkan. DPD IMM Maluku mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa pihak terkait guna mengklarifikasi dugaan yang dilaporkan serta mendalami fakta dan bukti yang ada.
IMM Maluku menegaskan, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi ditangani sesuai prosedur hukum. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut DPD IMM Maluku, persoalan distribusi BBM bersubsidi tidak dapat dipandang sebelah mata karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya nelayan, petani, dan kelompok ekonomi kecil yang bergantung pada ketersediaan BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari.










