BeritaDaerahHukum & KriminalPemerintahanUtama

Polemik Raja Negeri Soya, Kuasa Hukum Desak Pemkot Ambon Tindak Lanjuti Putusan PTUN

32
×

Polemik Raja Negeri Soya, Kuasa Hukum Desak Pemkot Ambon Tindak Lanjuti Putusan PTUN

Sebarkan artikel ini

Ia juga merujuk pada permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) yang, menurut penjelasannya, menegaskan bahwa putusan PN Ambon tidak menghambat pelaksanaan putusan PTUN.

Margareth juga menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari proses penentuan calon Raja Negeri Soya pada 18 September 2023.

Dalam rapat mata rumah Rehata saat itu, sebanyak 41 anak mata rumah disebut hadir dan tercatat dalam berita acara.

Dikatakan bahwa Reno Rehatta turut dilibatkan dalam proses internal tersebut. Ia mengatakan, kedudukan Reno sebagai bagian dari anak mata rumah Rehata juga telah dipertimbangkan dalam proses persidangan PTUN.

Namun, ketika penentuan calon memasuki tahap pemungutan suara terhadap dua nama, proses tersebut disebut mengalami kebuntuan atau deadlock. 

Baca Juga  Lewerissa Tekankan Adaptasi dan Kualitas SDM kepada Lulusan IAKN Ambon

Margareth menyatakan, pemungutan suara tidak dituntaskan dan kemudian berlangsung rapat lain yang, menurutnya, hanya melibatkan 16 orang.

Dari proses lanjutan itu, muncul nama calon yang kemudian diproses melalui Saniri Negeri hingga berujung pada pelantikan Raja Negeri Soya. 

Atas dasar tersebut, pihak Reno meminta agar proses pemungutan suara terhadap dua calon dapat dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan.

“Seharusnya, ketika ada dua calon yang sudah ditetapkan, dilakukan voting. Kami hanya meminta agar proses voting itu dilaksanakan sesuai dengan amar putusan PTUN,” ujarnya. (AM-18).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *