Koruptor yang Bebas Bersyarat, Setya Novanto dan Patrialis Akbar
Sebarkan artikel ini
BEBAS - Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Patrialis kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2022, bersama dengan 22 narapidana kasus korupsi lainnya. (**)
Dalam sambutannya, Wakapolda Maluku menegaskan bahwa lomba band pelajar bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga sarana pembinaan karakter dan pengembangan bakat generasi…
Tak hanya itu, MDP meminta ringkasan rekam medis beserta dokumen penunjang lainnya sebagai bahan evaluasi. Rekam medis dinilai menjadi dokumen penting untuk…