Jika nelayan kesulitan mendapatkan pelayanan, maka negara harus hadir. Jika terdapat ketimpangan dalam pelaksanaan kebijakan, maka pemerintah harus melakukan evaluasi kepada pimpinan Syahbandar.
Dan jika terdapat aturan yang belum dijalankan secara optimal, maka mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan.
Kehadiran Menteri KKP dan Ketua Komisi IV DPR RI dalam Kongres HIMAPIKANI XVII menjadi peluang untuk membawa persoalan daerah birokrasi yang rumit.
Aspirasi dari mahasiwa Maluku lanjutnya, harus didengar bukan sebagai kepentingan kelompok, melainkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perikanan di Maluku. *










