Arikamedia.id, JAKARTA – Sebelum Prabowo menjabat, posisi utang pemerintah per akhir September 2024 tercatat Rp8.473,90 triliun.
Kini, per akhir Juni 2026, utang pemerintah sudah mencapai: Rp10.293,69 triliun
Artinya, dalam waktu kurang dari dua tahun, utang pemerintah bertambah sekitar Rp1.819,79 triliun atau 21,5%.
Rasio utang terhadap PDB juga meningkat: September 2024: 38,55% Desember 2024: 39,81% Desember 2025: 40,46% Juni 2026: 41,26%, mengutip Kontan.co.id.
Angkanya memang terus naik. Tapi apakah berarti kondisi utang Indonesia sudah mengkhawatirkan?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rasio utang Indonesia masih jauh di bawah batas maksimal 60% terhadap PDB yang ditetapkan dalam UU Keuangan Negara. “Kalau kita lihat kan, masih di bawah 60% jauh,” ujar Purbaya.
Purbaya juga mengatakan pemerintah akan berupaya menekan rasio utang dengan membatasi defisit dan meningkatkan efektivitas penerimaan pajak.
“Strateginya kita akan batasin defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat. Terus kita akan efektifkan tax collection (penerimaan pajak) kita,” jelasnya.
Sementara itu, pemerintah menegaskan utang tetap dikelola secara prudent, terukur, dan produktif untuk mendukung pembangunan nasional. **










