AMBON, arikamedia.id – Pj Gubernur Maluku Sadali Le mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) sepakat dengan Komnas HAM RI untuk membuat harmonisasi data, sehingga nanti masing-masing daerah, baik Maluku dan Maluku Utara, bisa menyiapkan laporan yang diminta terkait penanganan pengungsi dan sebagainya, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan baru, diberitakan dari laman resmi Pemprov Maluku.
Demikian dikatakan Sadali terkait tindak lanjut dari Putusan Nomor 318/PDT.G.ClassAction/2011/PN.Jkt.Pst, sehubungan dengan Pergantian Kerugian bagi 213.217 Kepala Keluarga eks pengungsi konflik Maluku dan Maluku Utara Tahun 1999, maka Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menggelar Rapat Koordinasi, Kamis (06/06/2024), di ruang rapat lt.2 Kantor Gubernur Maluku.
Ia mengharapkan masalah ini bisa segera diselesaikan, oleh karena itu sangat dibutuhkan dukungan dari Komnas Ham Perwakilan Maluku, sehingga jika ada hal-hal yang belum dilengkapi, maka bisa segera diselesaikan, dan masalah tidak berlarut-larut.
Sadali pada kesempatan itu turut menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Komnas HAM RI, yang telah menyempatkan waktunya untuk datang ke Maluku guna membahas persoalan ini, yang menandakan Komnas HAM mempunyai kepedulian dalam rangka melindungi hak-hak manusia.