AMBON, arikamedia.id – Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dengan PT. Modern Multi Guna terkait Pengelolaan Ambon Plaza (Amplaz), dengan akta Notaris Nomor 29, tanggal 27 Desember Tahun 2023. Bentuk Kerjasama dalam rencana pengelolaan BMD tersebut adalah kerja sama pemanfaatan (KSP) berupa pendayagunaan BMD oleh mitra kerja sama/Investor selama jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya yang keuntungannya disetorkan ke Kas Daerah.
Demikian dijelaskan, Kepala Bidang Aset BPKAD, Mus Akhsan terkait Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Amplaz, yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan, Kamis (19/06/25), di Balai Kota Ambon.
“Jadi jika dikatakan bahwa Modern yang membiayai pembangunan MPP, ya tidak salah juga, karena hal dimaksud adalah bagian dari isi perjanjian kerjasama pemanfaatan BMD,” ujarnya.
Menurut Mus, dalam pelaksanaan pemanfaatan kerjasama tersebut, ada beberapa syarat atau kewajiban yang harus dilakukan oleh PT. Modern Multi Guna, selaku pengelola Amplaz, salah satunya adalah menyediakan area Mall Pelayan Publik (MPP) yang nantinya setelah selesai dibangun akan menjadi milik Pemkot, selaku pemilik aset dari Amplaz.