Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

KAT Pertanyakan Dasar Eksekusi Eks Hotel Anggrek, Soroti Dokumen dan Riwayat Lahan

7
×

KAT Pertanyakan Dasar Eksekusi Eks Hotel Anggrek, Soroti Dokumen dan Riwayat Lahan

Sebarkan artikel ini
Sekitar pukul 08.00 WIT, Kamis (17/9/26), sekitar 150 orang dari keluarga ahli waris Simon Latumalea hadir mengawal lahan yang menjadi objek sengketa sekaligus menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi, termasuk penandaan batas dan pengosongan lahan di kawasan Batu Gajah Kota Ambon.
Link Banner

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Ambon yang berlanjut hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4031 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo dan Freddy Sunjoyo.

Di sisi lain, KAT menyoroti adanya persoalan keaslian sejumlah dokumen lama yang sebelumnya dipersoalkan pihak keluarga Muskita dan Lokollo. Perkara dugaan pemalsuan surat juga disebut masih menjadi bagian dari proses hukum.

Sahril menegaskan penggunaan istilah “dugaan mafia peradilan” oleh KAT bukan tuduhan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana. “Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima satu versi,” tegasnya.

Baca Juga  Pinjaman Pemprov Maluku Hanya Rp296 Miliar, Jauh di Bawah Rencana Rp1,5 Triliun

KAT juga meminta PN Ambon mempertimbangkan seluruh keberatan hukum yang telah diajukan para pihak sebelum pelaksanaan pengosongan. “Kami meminta dokumennya diperiksa, lahannya diperiksa, dan prosesnya juga diperiksa,” ujar Yunus Watngiel.

Hingga Kamis pagi, massa KAT dan keluarga ahli waris masih bertahan di sekitar eks Hotel Anggrek sembari menunggu proses eksekusi. (AM-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *