Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Ambon yang berlanjut hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4031 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo dan Freddy Sunjoyo.
Di sisi lain, KAT menyoroti adanya persoalan keaslian sejumlah dokumen lama yang sebelumnya dipersoalkan pihak keluarga Muskita dan Lokollo. Perkara dugaan pemalsuan surat juga disebut masih menjadi bagian dari proses hukum.
Sahril menegaskan penggunaan istilah “dugaan mafia peradilan” oleh KAT bukan tuduhan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana. “Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima satu versi,” tegasnya.
KAT juga meminta PN Ambon mempertimbangkan seluruh keberatan hukum yang telah diajukan para pihak sebelum pelaksanaan pengosongan. “Kami meminta dokumennya diperiksa, lahannya diperiksa, dan prosesnya juga diperiksa,” ujar Yunus Watngiel.
Hingga Kamis pagi, massa KAT dan keluarga ahli waris masih bertahan di sekitar eks Hotel Anggrek sembari menunggu proses eksekusi. (AM-18)













