BeritaKesehatanPemerintahanUtama

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

5
×

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, arikamedia.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pemerintah Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya.

Tempo.co memberitakan, Jokowi resmi menghapus sistem kelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti ditetapkan pada 8 Mei 2024. 

Perpres itu lebih lanjut mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS. Kelas Rawat Inap Standar harus mulai berlaku tahun 2025. 

Dalam pasal 103B Ayat 1 disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. “Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin, 13 Mei 2024.

Baca Juga  Lanjutkan Program GenSi, IOH dan BPPTIK Komdigi Bekali Anak Muda Maumere dengan Keterampilan Digital

Melalui Perpres yang sama, Jokowi juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *