BeritaHukum & KriminalNasionalOpiniUtama

Jaksa yang 30 Tahun Mengirim Orang ke Penjara, Kini Berjalan ke Arah yang Sama

12
×

Jaksa yang 30 Tahun Mengirim Orang ke Penjara, Kini Berjalan ke Arah yang Sama

Sebarkan artikel ini
Febrie Adriansyah

Penetapan itu diumumkan oleh Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, sekitar 12 jam setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie dari jabatannya. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko kemudian mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari, berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026.

Rekan tersangkanya, Don Ritto seorang pengacara yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sudah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Febrie sendiri, hingga berita ini diturunkan, belum ditahan.

Pejabat setingkat Jampidsus adalah eselon I dengan total penghasilan resmi yang diperkirakan berada di kisaran Rp 40 juta hingga Rp 60 juta per bulan. Jika angka itu yang dipegang sebagai acuan, maka seseorang perlu bekerja lebih dari 250 tahun tanpa sepeser pun pengeluaran untuk mengumpulkan emas seberat yang ditemukan di Sentul belum menghitung valuta asing yang ikut tersimpan di koper-koper itu.

Baca Juga  BUKTI Kesetiaan dan Keteguhan! Kisah Haru Mikel Oyarzabal, Bangkit dari Cedera Parah hingga Bawa Spanyol ke Final

Komisi III DPR segera membentuk Panitia Kerja yang diketuai Habiburokhman untuk mengawasi jalannya penanganan perkara. Habiburokhman menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan individu, bukan institusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *