Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung institusi tempat Febrie selama ini bekerja dengan Plt Jampidsus Rudi Margono yang ditunjuk memimpin proses selanjutnya. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Proses hukum masih berjalan, dan penetapan tersangka bukan vonis.
Setiap orang berhak atas pembuktian yang adil di hadapan pengadilan. Tapi ada satu kenyataan yang tidak butuh sidang untuk dikonfirmasi: selama tiga puluh tahun, Febrie Adriansyah membangun reputasinya di atas keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sekarang giliran hukum itu yang akan membuktikan apakah ia sungguh-sungguh percaya pada apa yang selama ini ia ajarkan. **
Sumber : DESAS DESUS CERDAS










