BeritaHukum & KriminalNasionalOpiniUtama

Jaksa yang 30 Tahun Mengirim Orang ke Penjara, Kini Berjalan ke Arah yang Sama

12
×

Jaksa yang 30 Tahun Mengirim Orang ke Penjara, Kini Berjalan ke Arah yang Sama

Sebarkan artikel ini
Febrie Adriansyah

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung  institusi tempat Febrie selama ini bekerja  dengan Plt Jampidsus Rudi Margono yang ditunjuk memimpin proses selanjutnya. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Proses hukum masih berjalan, dan penetapan tersangka bukan vonis.

Setiap orang berhak atas pembuktian yang adil di hadapan pengadilan. Tapi ada satu kenyataan yang tidak butuh sidang untuk dikonfirmasi: selama tiga puluh tahun, Febrie Adriansyah membangun reputasinya di atas keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sekarang giliran hukum itu yang akan membuktikan apakah ia sungguh-sungguh percaya pada apa yang selama ini ia ajarkan. **

Sumber : DESAS DESUS CERDAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *