BeritaHukum & KriminalNasionalOpiniUtama

Jaksa yang 30 Tahun Mengirim Orang ke Penjara, Kini Berjalan ke Arah yang Sama

12
×

Jaksa yang 30 Tahun Mengirim Orang ke Penjara, Kini Berjalan ke Arah yang Sama

Sebarkan artikel ini
Febrie Adriansyah

Yang tidak ia akui  setidaknya tidak dalam dokumen resmi negara  adalah keberadaan rumah itu sendiri. Berdasarkan laporan LHKPN tertanggal 7 Maret 2026, total kekayaan Febrie tercatat sebesar Rp 18,26 miliar, tanpa adanya aset di kawasan Sentul.

Rumah yang mungkin sudah ditempatinya bertahun-tahun itu tidak pernah muncul dalam satu pun lembar pelaporan kekayaan penyelenggara negara. Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menduga kepemilikan aset itu disembunyikan melalui mekanisme nominee  menggunakan nama pihak lain yang tidak memiliki hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan.

Selama empat tahun lebih menjabat Jampidsus, Febrie adalah arsitek dari beberapa putusan hukum terbesar yang pernah dijatuhkan di Indonesia. Ia menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang berujung vonis bagi enam terdakwa, kasus PT Asabri, hingga kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara.

Baca Juga  Kapolda Maluku bersama Forkopimda Tinjau Langsung Kesiapan Pengamanan 

Nama-nama besar jatuh karena kerja penyidikan yang ia pimpin. Ia dikenal sebagai jaksa yang tidak main-main. Ironi itu menyelesaikan dirinya sendiri pada Sabtu, 11 Juli 2026. Mabes Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatra, mega korupsi PT ASABRI, serta kasus PT Krakatau Steel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Wakapolda juga meminta seluruh dewan juri dan panitia menjaga profesionalisme, objektivitas, transparansi, dan menjunjung tinggi prinsip fair play, sehingga kompetisi benar-benar menghasilkan…