Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) lanjutnya, setiap retribusi daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui Peraturan Daerah maupun regulasi teknis lainnya.
Lebih jauh dikatakan, besaran tarif idealnya mempertimbangkan ukuran kapal, jenis kapal, lama tambat, dan fasilitas yang digunakan.
“Dengan demikian, tidak terjadi kesan bahwa pungutan dilakukan secara subjektif atau tanpa perhitungan yang terukur.
Data Pemkot Ambon menunjukkan bahwa retribusi tambatan kapal merupakan salah satu objek pendapatan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) bersama sektor parkir dan pemanfaatan aset daerah,” ujarnya.
Namun kontribusi retribusi tambatan kapal masih relatif kecil dibandingkan potensi yang tersedia, sehingga diperlukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan dan pengawasannya.
Transparansi dapat diwujudkan melalui beberapa langkah konkret, Pertama, pemerintah perlu memasang papan informasi yang memuat tarif resmi tambatan kapal di area pelabuhan sehingga dapat diketahui seluruh pengguna jasa.
Kedua, setiap pembayaran harus disertai bukti resmi untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah.
Ketiga, laporan penerimaan retribusi perlu dipublikasikan secara berkala agar masyarakat dapat mengawasi pengelolaan PAD secara terbuka.










