BeritaDaerahHukum & KriminalPemerintahanUtama

HUT ke-81 RI, Warga Binaan Didorong Bangkit, Berkarya dan Hidup Mandiri

15
×

HUT ke-81 RI, Warga Binaan Didorong Bangkit, Berkarya dan Hidup Mandiri

Sebarkan artikel ini

Remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tahun 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

Pemberian hak tersebut menjadi bagian dari upaya negara mendorong proses perubahan warga binaan. 

Masa menjalani pidana diharapkan tidak hanya menjadi waktu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tetapi juga kesempatan untuk membangun kemampuan, memperbaiki perilaku dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

Bagi narapidana, remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian. 

Baca Juga  Gempa M 7,7 Guncang NTT, Jalur Trans Flores Flores Terputus 

Bekal tersebut penting agar setelah kembali ke masyarakat, mereka mampu menjalani kehidupan secara mandiri, produktif dan tidak mengulangi tindak pidana.

Sementara bagi anak binaan, pembinaan harus mendapatkan perhatian yang lebih khusus. 

Pengurangan masa pidana tidak hanya menjadi kesempatan untuk lebih cepat kembali kepada keluarga, tetapi juga membuka ruang bagi anak untuk memperbaiki masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan dan reintegrasi sosial. (AM-18).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *