Karena itu, kolaborasi kedua pihak dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Maluku.
MPL Sinode GPM menggelar sidang ke-46 di Nuhuroa, wilayah pelayanan GPM di Kota Tual, Maluku.
Persidangan ini menjadi sidang MPL pertama pada masa pelayanan Sinode GPM periode 2025–2030 dan momentum untuk mengevaluasi serta memperkuat arah pelayanan gereja di tengah berbagai tantangan sosial, ekonomi, lingkungan, dan perkembangan teknologi.
Ketua Sinode GPM, Pdt. S.I. Sapulette, M.Si, mengatakan, Sidang tahunan gerejawi tersebut juga menjadi kesempatan untuk mengungkapkan syukur atas penyertaan Tuhan dalam perjalanan pelayanan GPM, kehidupan masyarakat di tanah Evav, Maluku dan Maluku Utara, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dikatakan, Pelaksanaan sidang di tanah Evav memiliki makna tersendiri bagi GPM. Kehadiran gereja di wilayah tersebut dipandang sebagai bagian dari ikatan persaudaraan yang telah terjalin dengan masyarakat setempat melalui kehidupan bersama, budaya, dan sejarah pelayanan pekabaran Injil.
Dalam bingkai falsafah Ain Ni Ain, yang menekankan persaudaraan dan kebersamaan, setiap orang yang menginjakkan kaki di tanah Evav dipandang sebagai bagian dari keluarga besar yang perlu diterima, dihormati, dan dijaga ikatannya.










