Berdasarkan data Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Tahun 2026 sampai dengan 29 Mei 2026, telah ditangani 29 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI) dengan 26 tersangka, jumlah korban mencapai 550 orang, serta total kerugian masyarakat sebesar Rp21.701.700.000.
Penanganan tersebut merupakan hasil sinergi Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran di berbagai wilayah Indonesia. Selain melakukan penegakan hukum, Satgas Haji juga aktif melaksanakan langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat, pengawasan keberangkatan jemaah, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mencegah masyarakat menjadi korban praktik haji non-prosedural maupun berbagai modus penipuan berkedok perjalanan ibadah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. mengatakan bahwa evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini menjadi modal penting bagi Indonesia dan Arab Saudi untuk terus meningkatkan kualitas perlindungan dan pelayanan kepada jemaah.
“Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini memberikan banyak pembelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan. Melalui evaluasi yang komprehensif dan penguatan koordinasi antara Indonesia dan Arab Saudi, diharapkan kualitas pelayanan, pengamanan, dan perlindungan jemaah Indonesia dapat terus ditingkatkan pada masa mendatang,” ujar Kadiv Humas Polri.










