BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Dua Pejabat PT Dok Waiame Ambon Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Hampir Rp19 Miliar

5
×

Dua Pejabat PT Dok Waiame Ambon Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Hampir Rp19 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejari Ambon, Belakang Soya

Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan transaksi transfer dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi para tersangka tanpa persetujuan direksi. Modus lainnya dilakukan melalui penarikan dana operasional menggunakan cek maupun transfer rekening yang kemudian tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

“Dari hasil penyidikan, dana operasional yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan diduga dialihkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ungkap Sudarmono dalam keterangan tertulis. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18.969.571.337.

Kerugian tersebut berasal dari penggunaan anggaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban maupun dokumen yang tidak lengkap atau tidak sah. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *