Arikamedia.id, AMBON — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Gunawan Mochtar mengkritik keras Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait pembangunan proyek Hatukau Waterfront City di kawasan Pasar Batu Merah yang dinilai tetap berjalan meski belum mengantongi dokumen lingkungan dan kajian dampak lalu lintas.
Mochtar,mengatakan pemerintah tidak boleh membiarkan pembangunan berjalan tanpa memenuhi aturan yang berlaku.
Kondisi ini bisa menimbulkan kesan bahwa pelaku usaha bebas membangun terlebih dahulu tanpa melengkapi izin.
“Jangan sampai difasilitasi pemerintah tanpa izin lingkungan, lalu menjadi contoh bahwa bangun saja dulu baru urus administrasi belakangan. Ini berbahaya kalau menjadi kebiasaan,” tegas Gunawan via WhatsApp, Jumat,(29/05/26).
Lebih lanjut dikatakan berdasarkan hasil rapat Komisi III bersama stakeholder terkait, ditemukan bahwa proyek Hatukau Waterfront City belum memiliki kajian lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL.
Padahal, menurutnya, dokumen tersebut merupakan syarat penting yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan,terlebih lokasi proyek berada di wilayah laut, bukan di daratan
“Hasil pengecekan dengan pihak pengembang menunjukkan sampai sekarang administrasi lingkungan belum lengkap,” ujarnya.










