BeritaDaerahParlementariaUtama

DPRD Maluku Tetapkan Propemperda dan SK LHKPN untuk Tahun 2026

20
×

DPRD Maluku Tetapkan Propemperda dan SK LHKPN untuk Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Ranperda Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Peran Pemerintah Daerah, yang mengatur penggunaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman sekaligus memperjelas peran pemerintah daerah.

Ranperda Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Hutan Adat, yang menata pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat.

Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan, untuk menciptakan iklim investasi kondusif dan mempercepat layanan perizinan.

Ranperda Destinasi Pariwisata, yang fokus pada pengembangan sektor wisata dan peningkatan kualitas layanan.

Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi, guna meningkatkan mutu pembangunan dan mencegah praktik merugikan.

Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, untuk memperkuat kualitas layanan pemerintah dan transparansi.

Selain itu, terdapat sejumlah ranperda usulan Pemerintah Daerah, seperti Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Cadangan Pangan Provinsi Maluku, serta perubahan ranperda terkait perangkat daerah, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga  Pembebasan Lahan Blok Masela Rampung, Groundbreaking Direncanakan Juli 

Dalam rapat yang sama, DPRD Maluku juga menyetujui Surat Keputusan LHKPN Provinsi Maluku Tahun 2026.

Rahawarin menegaskan bahwa penetapan SK tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga legislatif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kasatgas Preventif Operasi Simpatik Salawaku 2026, Ipda Fadli Souissa, mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat mengekspresikan kegembiraan, namun keselamatan harus tetap menjadi prioritas…