“Kami sudah bersepakat untuk menunda dan menjadwalkan pemanggilan kembali. Mudah-mudahan pada pemanggilan berikutnya semua pihak dapat hadir sehingga bisa dilakukan hearing untuk mendengar penjelasan dari masing-masing pihak,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum masyarakat OSM Semmy Waileruny, SH., M.Si
meminta agar sebelum adanya pembahasan lebih lanjut di DPRD, tidak ada aktivitas atau kegiatan yang dilakukan di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa.
Menanggapi hal tersebut, Edison menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Maluku untuk menentukan langkah selanjutnya. (**)










