LOS ANGELES, arikamedia.id – Guna mendorong dan memperkuat koordinasi dan kerja sama pelaksana tugas dan fungsi keimigrasian pada perwakilan RI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar rapat koordinasi yang diselenggarakan di Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Acara yang berlangsung pada 27-31 Mei 2024 itu mengusung tema “Optimalisasi Peran Dan Fungsi Atase Imigrasi Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Melalui Strategi Transformasi Digital”.
Rapat koordinasi ini menjadi wadah bagi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri untuk bersinergi dalam isu keimigrasian,isu kekonsuleran serta isu perlindungan WNI diluar negeri.
Tiga isu vital dalam pemberian pelayanan publik, khususnya untuk memudahkan WNI di luar negeri mengakses pelayanan dan perlindungan yang mudah, cepat, dan aman melalui transformasi digital. Optimalisasi layanan publik di perwakilan RI dilakukan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam pemberian paspor.
“Jadi untuk penerbitan paspor di luar negeri selain persyaratan formil, disyaratkan juga memiliki izin tinggal Hal ini untuk mencegah agar WNI tidak tinggal di luar negeri secara ilegal,” jelas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim, S.E., M.E., M.B.A.