Sebelum proses tersebut dilaksanakan, Ditjen Gakkum ESDM mengundang pihak yang mengaku sebagai pemilik sah maupun lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan yang memiliki hak tanggungan atau hipotek atas Kapal KM JOI I untuk menyampaikan klarifikasi dengan membawa dokumen asli kepemilikan beserta dokumen pendukung lainnya.
“Penyampaian klarifikasi diberikan paling lambat tujuh hari kalender sejak tanggal pengumuman diterbitkan tanggal 6 Juli hingga 13 Juli 2027”, jelas Jeffri. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat pihak yang dapat membuktikan hak kepemilikannya secara sah, penyidik akan melanjutkan proses pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui langkah ini, Ditjen Gakkum ESDM menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap proses pengelolaan barang bukti tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)










