JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menelusuri kepemilikan sah Kapal KM JOI I yang ditemukan sebagai barang bukti dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki hak atas kapal agar dapat membuktikan kepemilikannya sebelum barang bukti diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dikutip dari kanal resmi Kementerian ESDM.
Kapal KM JOI I merupakan barang bukti yang diamankan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara. Kapal tersebut sebelumnya diamankan oleh Pangkalan TNI AL Bangka Belitung pada 5 Februari 2025 di Dermaga Tanjung Tuing, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebelum kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ESDM sebagai barang bukti.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM menegaskan bahwa proses penelusuran pemilik sah merupakan bagian dari komitmen Ditjen Gakkum ESDM dalam menjunjung tinggi asas due process of law sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak setiap pihak. Karena itu, kami membuka kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki hak atas Kapal KM JOI I untuk menyampaikan bukti kepemilikan yang sah. Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae.










