BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Ditjen Gakkum ESDM Cari Pemilik Sah Kapal KM JOI I, Klarifikasi Dibuka Selama 7 Hari

0
×

Ditjen Gakkum ESDM Cari Pemilik Sah Kapal KM JOI I, Klarifikasi Dibuka Selama 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Kapal KM JOI I yang ditemukan sebagai barang bukti dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara - Kementerian ESDM

Berdasarkan dokumen yang dimiliki penyidik, kapal tersebut merupakan kapal perikanan berbahan kayu dengan panjang sekitar 14 meter dan berbobot 17 Gross Ton (GT). Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pemilik yang tercantum dalam dokumen kapal bukan merupakan salah satu awak kapal yang diamankan saat operasi penindakan.

Saat ini kapal berada dalam pengawasan Ditjen Gakkum dengan pengamanan oleh Lanal Bangka Belitung. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkal Balam, kondisi fisik kapal telah mengalami kerusakan berat dengan estimasi kondisi tersisa sekitar 30 persen.

Kapal juga telah dikandaskan secara sengaja akibat mengalami kebocoran sehingga berpotensi tenggelam apabila tetap berada di laut. Kondisi tersebut menyebabkan biaya penyimpanan dan perawatan kapal terus meningkat.

Baca Juga  Teka-teki Palsu Konflik Aru: Kemiskinan, Kekerasan Struktural, dan Kegagalan Pemerintah Daerah

Untuk mencegah penurunan nilai barang bukti, penyidik berencana mengajukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang sesuai ketentuan baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023. Hasil pelelangan nantinya akan menjadi alat bukti pengganti dalam proses peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *