Wali Kota juga mengungkapkan masih adanya oknum ASN yang memanfaatkan jabatan atau kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari masyarakat.
Karena itu, ia bersama Wakil Wali Kota telah bersepakat untuk menindak tegas setiap ASN yang terbukti melakukan pungli maupun pelanggaran disiplin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pertanyaan tersebut kemudian diajukan kepada tiga calon Sekkot Ambon untuk mengetahui komitmen mereka dalam menangani perilaku ASN yang menyimpang.
Calon Sekkot Steven Dominggus menilai penegakan disiplin harus dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pembinaan bagi ASN yang melakukan pelanggaran ringan hingga sedang.
Kata dia, hasil pemeriksaan akan dirumuskan oleh tim penegak disiplin bersama pimpinan OPD terkait. Jika ASN yang bersangkutan menunjukkan perubahan perilaku, maka dapat dikembalikan ke unit kerja asal. “Namun apabila tidak lagi dibutuhkan di OPD tersebut, bisa dialihkan ke OPD lain sebagai bagian dari proses pembinaan dan perbaikan,” ujarnya.
Steven mengakui penegakan disiplin ASN di Kota Ambon selama ini masih perlu diperkuat. terutama terhadap pelanggaran berat yang tidak menunjukkan perubahan, proses penindakan harus dilanjutkan sesuai prosedur hingga memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berujung pada pemberhentian jika diperlukan.










