Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Kepulauan Aru Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

643
×

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Kepulauan Aru Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, S.H.,M.H, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Meggi Salay, S.H.,M.H, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Iskandar Muda Harahap, S.H.,M.,M.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Romi Prasetyo, S.H.,M.H dan para Kasubsi serta Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum dan seluruh Staf pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.(AM-18)

Link Banner
Baca Juga  Metode Berhitung Cepat di Ambon: Lebih dari Sekadar Kebijakan, Ini Soal Kesadaran Belajar Gen Z dan Gen Alpha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *