BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Kepulauan Aru Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

47
×

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Kepulauan Aru Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, S.H.,M.H, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Meggi Salay, S.H.,M.H, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Iskandar Muda Harahap, S.H.,M.,M.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Romi Prasetyo, S.H.,M.H dan para Kasubsi serta Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum dan seluruh Staf pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.(AM-18)

Baca Juga  Operasi Keselamatan Salawaku 2026 Polantas Sapa Mahasiswa di Ambon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *