Dikutip dari MelihatIndonesia.id, Ia menekankan bahwa hukum korupsi di Indonesia dibentuk dengan karakteristik khusus untuk merespons praktik kejahatan birokrasi yang nyata terjadi di lapangan.
Pernyataan tegas KPK ini muncul menyusul klaim Luhut Binsar Pandjaitan sehari sebelumnya, yang menyebut bahwa berdasarkan UNCAC, korupsi secara universal hanya diartikan sebagai tindak penyuapan (bribery).
Luhut berpendapat bahwa keberadaan unsur kerugian keuangan negara saat ini kerap membelenggu pengambilan keputusan bisnis, terutama di lingkungan perusahaan pelat merah maupun lembaga investasi baru seperti Danantara.
“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” dalih Luhut.
Wacana penyempitan definisi korupsi tersebut kini memantik perdebatan di ruang publik hukum. Pasalnya, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara selama ini menjadi senjata utama aparat penegak hukum dalam menjerat skandal korupsi besar.
Di tengah polemik ini, pemerintah belum merilis draf resmi revisi UU Tipikor, sementara KPK terus mendesak agar setiap perubahan hukum tidak mengabaikan urgensi pemberantasan korupsi di Tanah Air.*










