BeritaDaerahParlementariaUtama

Aspirasi Masyarakat Soal Dugaan Kasus Sianida ke DPRD Maluku Harus Disertai Bukti Pendukung

5
×

Aspirasi Masyarakat Soal Dugaan Kasus Sianida ke DPRD Maluku Harus Disertai Bukti Pendukung

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton

Sementara itu, Ketua LSM Konsorsium Maluku, Alwi Rumadhan, mendesak DPRD untuk segera memanggil Kapolda Maluku guna membahas penanganan kasus tersebut. Ia menyebutkan, saat ini sudah ada satu tersangka berinisial Ny. Hartini.

Ungkap Alwi, dugaan keterlibatan empat oknum anggota polisi dalam proses penanganan perkara, serta adanya seorang pengusaha tambang emas ilegal yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sianida merupakan bahan beracun dan berbahaya bagi lingkungan.

Anggota LSM lainnya, Umar Rumakepin, turut mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa 300 kaleng sianida yang sempat diamankan di Namlea, Kabupaten Buru. Ia menyebut jumlah tersebut diduga berkurang menjadi 46 kaleng saat dikembalikan ke Ambon.

Komisi I DPRD Maluku menegaskan akan menindaklanjuti laporan ini setelah seluruh bukti pendukung diterima dan diverifikasi di lapangan.

Baca Juga  Aksi Premanisme, Ketua Golkar Ditikam Hingga Tewas, Ngeri Wak!

Lebih lanjut ia Ia mengklaim adanya bukti transfer dana senilai Rp2 miliar yang mengaitkan kepemilikan sianida tersebut dengan pihak tertentu. “Diduga ada aliran dana kepada pihak tertentu untuk diperjualbelikan dan ada upaya menghilangkan barang bukti,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *