JAKARTA, arikamedia.id – Mahkamah Konstitusi atau MK mengumumkan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada yang akan dilakukan di panel III ditunda dari jadwal semula pukul 08.00 WIB. Salah satu hakim anggota di panel III, Enny Nurbaningsih, mengatakan penundaan ini karena hakim anggota panel lainnya, Anwar Usman jatuh sakit, seperti diberitakan Tempo.co.
“Pak Anwar itu kemarin jatuh dan harus diopname, sekarang posisinya masih di rumah sakit,” kata Enny ketika ditemui di gedung MK, Rabu, 8 Januari 2025.
Dengan absennya Anwar Usman, persidangan di panel III terpaksa ditunda. Menurut Enny, persidangan tidak dapat dilaksanakan dengan hanya beranggotakan dua hakim saja. Sehingga, persidangan di panel III akan menunggu hakim di panel lainnya senggang untuk dapat masuk mengisi komposisi hakim di panel III.
“Jadi harus lengkap bersidang 3 hakim, sehingga posisi dari hakim nanti yang dari panel I dan panel II akan bergeser ke panel III,” kata Enny.
Persidangan sesi satu di panel III sendiri, kata Enny, akan dimulai pada pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk persidangan sesi dua akan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan diperkirakan selesai di pukul 21.00 WIB. Hal ini karena persidangan di panel III harus menunggu jadwal hakim di panel lainnya senggang. “Bisa jadi nanti (dibantu) pak Ridwan, bisa juga kemudian pak Daniel,” ujarnya.